Shalat dengan pakaian bergambar
Seseorang
yang hendak menunaikan shalat sebaiknya mengenakan pakaian yang bersih
dan tidak bergambar atau bertulisan, karena hal tersebut akan mengganggu
kekhusyukannya maupun kekhusyukan orang lain. Sayangnya dewasa ini kita
seringkali melihat pemandangan yang menyedihkan, tidak sedikit umat
Islam yang shalat di masjid mengenakan kaos yang di bagian belakangnya
tertulis iklan rokok, bahkan iklan minuman keras serta gambar-gambar
yang tidak layak dibawa masuk ke masjid. Salah satu dalil yang melarang
umat Islam mengenakan pakaian yang bergambar atau bertuliskan sesuatu di
bagian belakangnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin
Malik radhiyallahu 'anhu. Sayyidina Anas radhiyallahu 'anhu
menceritakan bahwa Sayidatuna 'Aisyah radhiyallahu 'anha memiliki sebuah
tabir bergambar yang digunakan untuk menutupi sebagian rumah beliau. Maka Rasûlullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda kepadanya :
أَمِيْطِيْ عَنَّا قِرَامَكِ هذَا، فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيْرُهُ تَعْرِضُ فِيْ صَلاَتِيْ
Jauhkanlah tiraimu yang bergambar tersebut dari kami, karena
sesungguhnya gambar-gambarnya menggangguku di dalam shalat. (HR Bukhari)
Mari kita renungkan, ketika ingin pergi ke sebuah pesta atau pertemuan
penting, kita sibuk mempersiapkan pakaian yang akan dikenakan. Bahkan
terkadang berminggu-minggu sebelumnya pakaian tersebut telah dipesan dan
dipersiapkan. Sayangnya, untuk pertemuan terpenting dalam hidup kita,
yaitu pertemuan dengan Allah, kita masih sering meremehkan dan
mengabaikannya. Tidak sedikit orang yang berpakaian asal-asalan hanya
sekedar untuk menutup aurat sebagai syarat sahnya shalat dan tidak
memperhatikan keindahan dan kebersihannya. Padahal di dalam AlQur’an
dengan tegas Allah memerintahkan :
# Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS Al-A'raf, 7:31)
Oleh
karena itu, seseorang yang akan menunaikan shalat hendaknya mengenakan
pakaian yang dianjurkan oleh Rasûlullah shallallahu 'alahi wa sallam .
Beliau bersabda :
إِنَّ أَحْسَنَ مَا زُرْتُمُ اللهَ بِهِ فِيْ قُبُوْرِكُمْ وَمَسَاجِدِكُمُ الْبَيَاضُ
Sesungguhnya pakaian terbaik yang kalian kenakan ketika mengunjungi
Allah, di kubur dan masjid kalian adalah yang berwarna putih. (HR Ibnu
Majah)
Artinya kain kafan dan pakaian shalat terbaik adalah
yang berwarna putih. Dalam hadits yang lain, Rasûlullah shallallahu
'alahi wa sallam bersabda :
إِلْبَسُوْا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ، وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ
Kenakanlah pakaian yang berwarna putih, karena pakaian putih lebih suci
dan lebih baik. Dan kafanilah mereka yang meninggal dunia di antara
kalian dengan kain putih.(HR Tirmidzi)
disalin dari
http://www.kyaijawab.com/post/40/Shalat+Dengan+Pakaian+Bergambar akses 11-06-2013