Selasa, 11 Juni 2013

  Shalat dengan pakaian bergambar
Seseorang yang hendak menunaikan shalat sebaiknya mengenakan pakaian yang bersih dan tidak bergambar atau bertulisan, karena hal tersebut akan mengganggu kekhusyukannya maupun kekhusyukan orang lain. Sayangnya dewasa ini kita seringkali melihat pemandangan yang menyedihkan, tidak sedikit umat Islam yang shalat di masjid mengenakan kaos yang di bagian belakangnya tertulis iklan rokok, bahkan iklan minuman keras serta gambar-gambar yang tidak layak dibawa masuk ke masjid. Salah satu dalil yang melarang umat Islam mengenakan pakaian yang bergambar atau bertuliskan sesuatu di bagian belakangnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Sayyidina Anas radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa Sayidatuna 'Aisyah radhiyallahu 'anha memiliki sebuah tabir bergambar yang digunakan untuk menutupi sebagian rumah beliau. Maka Rasûlullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda kepadanya :

أَمِيْطِيْ عَنَّا قِرَامَكِ هذَا، فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيْرُهُ تَعْرِضُ فِيْ صَلاَتِيْ

Jauhkanlah tiraimu yang bergambar tersebut dari kami, karena sesungguhnya gambar-gambarnya menggangguku di dalam shalat. (HR Bukhari)

Mari kita renungkan, ketika ingin pergi ke sebuah pesta atau pertemuan penting, kita sibuk mempersiapkan pakaian yang akan dikenakan. Bahkan terkadang berminggu-minggu sebelumnya pakaian tersebut telah dipesan dan dipersiapkan. Sayangnya, untuk pertemuan terpenting dalam hidup kita, yaitu pertemuan dengan Allah, kita masih sering meremehkan dan mengabaikannya. Tidak sedikit orang yang berpakaian asal-asalan hanya sekedar untuk menutup aurat sebagai syarat sahnya shalat dan tidak memperhatikan keindahan dan kebersihannya. Padahal di dalam AlQur’an dengan tegas Allah memerintahkan :

# Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS Al-A'raf, 7:31)

Oleh karena itu, seseorang yang akan menunaikan shalat hendaknya mengenakan pakaian yang dianjurkan oleh Rasûlullah shallallahu 'alahi wa sallam . Beliau bersabda :

إِنَّ أَحْسَنَ مَا زُرْتُمُ اللهَ بِهِ فِيْ قُبُوْرِكُمْ وَمَسَاجِدِكُمُ الْبَيَاضُ

Sesungguhnya pakaian terbaik yang kalian kenakan ketika mengunjungi Allah, di kubur dan masjid kalian adalah yang berwarna putih. (HR Ibnu Majah)

Artinya kain kafan dan pakaian shalat terbaik adalah yang berwarna putih. Dalam hadits yang lain, Rasûlullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda :

إِلْبَسُوْا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ، وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ

Kenakanlah pakaian yang berwarna putih, karena pakaian putih lebih suci dan lebih baik. Dan kafanilah mereka yang meninggal dunia di antara kalian dengan kain putih.(HR Tirmidzi)

disalin dari
http://www.kyaijawab.com/post/40/Shalat+Dengan+Pakaian+Bergambar akses 11-06-2013